Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ipda Arsyad Daiva, Anggota Polres Jakarta Selatan Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J Hari Ini

Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan jalani sidang etik terkait kasus Brigadir J hari ini.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JAMBI/ARYO TONDANG
Foto Brigadir Nofriansu=yah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan jalani sidang etik terkait kasus Brigadir J hari ini. 

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved