Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Mantan Hakim Agung Sebut Pelecehan Seksual Loloskan Ferdy Sambo dari Sangkaan Pembunuhan Berencana

Pergeseran pasal 340 ke 338 atau ke yang lainnya ini yang jadi kekhawatiran, sehingga penyidik perlu menyiapkan sangkaan berlapis

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dan tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. 

Dalam laporan tersebut disebutkan waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Belakangan dalam pemeriksaan tim khusus terhadap Ferdy Sambo, dugaan pelecehan tersebut terjadi di Magelang. 

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu 30 Agustus 2022 penyidik turut memperagakan adengan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri. 

Dugaan pelecehan tersebut hanya diketahui oleh Brigadir J dan Putri Candrawathi dengan saksi tersangka Kuat Ma'ruf dan Susi, asisten rumah tangga yang ikut ke Magelang sedangkan Bharada E dan Bripka RR tidak mengetahui peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.  (Kompas TV/Johannes Mangihot) 

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved