Jumat, 3 Oktober 2025

Apakah BSU Rp 600 Ribu Bisa Cair Setelah Pekerja Terkena PHK? Cek Penerimanya di bsu.kemnaker.go.id

Dana BSU Tahun 2022 tahap pertama telah disalurkan, ini penjelasan apakah BSU bisa cair setelah pekerja/buruh terkena PHK.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
kemnaker.go.id
Notifikasi di laman Kemnaker untuk penerima BSU tahun 2022 - Simak penjelasan mengenai apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 bisa cair setelah pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Baca juga: Segera Cek Rekening! BSU Rp 600 Ribu Sudah Cair, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: Kendala yang Sebabkan BSU Rp600 Ribu Tak Cair, Berikut Proses Penyaluran dan Cara Cek Penerima

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Cara Cek Status Penerima BSU Rp600 Ribu Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved