Polisi Tembak Polisi
Soal Rekomendasi Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Komnas HAM: Ini Isu Hak Asasi Manusia
Komnas HAM menganggap rekomendasi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi adalah bentuk pengungkapkan isu HAM.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menganggap rekomendasi atas adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J yang diberikan kepada Polri lantaran hal ini adalah isu hak asasi manusia (HAM) yang perlu diungkap kebenarannya.
Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai dalam program Rosi yang tayang di YouTube Kompas TV, Jumat (9/9/2022).
Pernyataan Damanik ini muncul ketika presenter Rosiana Silalahi mempertanyakan alasan Komnas HAM kembali mendengungkan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Selain itu, Rosiana Silalahi juga menjelaskan bahwa Putri Candrawathi telah dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sehingga menurutnya tidak perlu lagi pengungkapan motif seperti rekomendasi dugaan pelecehan seksual yang kembali didengungkan oleh Komnas HAM.
Kemudian, Damanik menganggap rekomendasi dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi bukanlah tentang pengungkapan motif tetapi karena isu HAM.
“Saya tidak melihat itu sebagai motif, sebagai isu hak asasi manusia. Kekerasan seksual itu hak asasi manusia,” katanya.
Baca juga: Bripka RR Tolak Permintaan Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Kini Balik Arah dari Skenario
Tidak hanya isu HAM, Damanik juga mengungkapkan bahwa rekomendasi ini juga demi pemulihan nama Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Sehingga, menurutnya, perlu adanya pembuktian oleh kepolisian.
“Ada orang yang mengklaim dirinya sebagai korban, sebaliknya ada orang yang diklaim sebagai pelaku. Harus dibuktikan.”
“Makanya cara satu-satunya untuk memulihkan nama baiknya (Brigadir J) dengan cara ilmiah," kata Damanik.
Damanik juga menganggap rekomendasi ini merupakan hal yang baik demi kepentingan Brigadir J saat persidangan.
“Itu lebih baik pilihannya daripada kita biarkan saja. Nanti di persidangan para terdakwa sekaligus yang menjadi saksi akan saling memperkuat kesaksian mereka dan itu akan merugikan Yosua,” jelasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan adanya temuan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang.
Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers pada Kamis (1/9/2022).
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tak akan Diumumkan ke Publik
Lebih lanjut, Beka mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail.
"Karena terdapat banyak hambatan, yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," imbuhnya.
Komnas Perempuan: Putri Candrawathi Ingin Akhiri Hidup Berkali-kali

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengungkapkan, Putri Candrawathi ingin mengakhiri hidupnya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Andy mengatakan alasan Putri Candrawathi tersebut karena adanya perasaan tertekan serta menyalahkan diri sendiri soal dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Bahkan, kata Andy, pernyataan ingin mengakhiri hidup itu dikatakan oleh Putri Candrawathi berkali-kali.
"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati."
"Ini disampaikan berkali-kali," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Cerita Kapolri Listyo Sigit yang Sempat Dibohongi Ferdy Sambo: Dia Bersumpah Tak Terlibat Pembunuhan
Temuan ini membuat Andy menilai tidak cukup untuk menganggap tak adanya pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J, karena alasan relasi kuasa yang terjalin di antara keduanya.
"Kita perlu memikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan tidak cukup untuk serta merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual," ujarnya.
Andy menganggap selain relasi kuasa, ada juga kemungkinan terjadinya kekerasan seksual dikarenakan adanya faktor lain seperti konstruksi gender, usia, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, Andy menyebut Putri tidak memiliki kemauan untuk melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya karena malu dan takut.
Ditambah status dirinya sebagai istri petinggi Polri.
Hal ini, ujarnya, membuat Komnas Perempuan meminta agar kepolisian tetap menyelidiki terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Baca juga: Dalih Ferdy Sambo Sodorkan Uang Kepada Bripka RR Usai Brigadir J Tewas: Karena Kalian Sudah Jaga Ibu
Permintaan ini berdasarkan petunjuk awal seperti keterangan Putri Candrawathi hingga Ferdy Sambo.
"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P (Putri Candrawathi), S (Ferdy Sambo), maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi