Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bripka RR Tak Mau Lagi Ikuti Skenario Ferdy Sambo
Pengacara Bripka RR, Erman Umar, mengungkapkan alasan kliennya tak mau lagi ikut skenario Ferdy Sambo setelah dapat dukungan keluarga.
Sebagai informasi, Bripka Ricky merupakan satu di antara lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bripka RR diduga berperan membantu dan menyaksikan proses pembunuhan berencana tersebut.
Namun, Bripka RR dikenakan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard (Bharada E), Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Bripka RR Belum Ajukan sebagai JC
Diberitakan Tribunnews.com, Pengacara Bripka RR, Erman Umar, menjelaskan alasan kliennya belum mengajukan sebagai justice collaborator (JC) setelah disebut mencabut keterangan untuk ikut skenario Ferdy Sambo.
Erman menyatakan, Bripka RR akan mengajukan sebagai justice collaborator ketika kliennya itu mendapat ancaman.
"Menurut RR melihat perkembangan jika terhadapnya ada intervensi atau ancaman dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (9/9/2022).
Selain itu, Erman menduga Bripka RR tidak terima atas pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bripka RR, kata Erman, pada saat kejadian berstatus menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.
"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," katanya.
Baca juga: POPULER Nasional: Polwan yang Kelola Senjata Api Kasus Brigadir J | Pengakuan Bripka RR
Sebelumnya, Erman mengatakan, Bripka RR merupakan korban keadaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," kata Erman di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/9/2022) malam, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas.com.
Menurut Erman, kliennya sempat kaget ketika disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Erman pun menyebut, Bripka RR sepantasnya sebagai saksi.
"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," tuturnya.
Sebagai informasi, Bripka RR disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana .
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yohanes Liestyo Poerwoto, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi