Apa Itu Amnesti? Dapat Menghapus Hukuman Pelaku Tindak Pidana
Pengertian amnesti, kebijakan hukum yang digunakan untuk penghapusan hukuman bagi pelaku tindak pidana.
Contoh amnesti:
Presiden Joko Widodo mendandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019.
Hal tersebut mengenai pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Maknun atas vonis yang diberikan karena melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Keputusan tersebut berakhir dengan memberikan hukuman kurangan selama 6 bulan, selain itu juga denda yang diberikan sebesar Rp500 Juta.
Abolisi
Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
Melihat pasal 14 UUD 1945, bisa dikatakan amnesti menjadi satu paket dengan abolisi dan menyerupai grasi dan rehabilitasi.
Dalam UU Darurat No 11/1954 tentang amnesti dan abolisi, memberikan arti bahwa abolisi merupakan penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.
Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari MA yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Hukum dan HAM.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi, Serta Contoh Kasus yang Pernah Terjadi
Contoh Abolisi:
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 mengenai pemberian amnesti umum dan abolisi kepada masyarakat yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Grasi
Yang dimaksut grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
Grasi juga diartikan sebagai tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim kepada seseorang.
Diantara grasi, amnesti, dan abolisi, hanya grasi yang dapat menyelamatkan seseorang dari ancaman pidana mati.
Baca juga: Amnesti Bagi Saiful Mahdi Dinilai Bisa Jadi Pondasi dalam Perbaikan UU ITE