Senin, 29 September 2025

Usman Hamid Tolak Jadi Anggota Tim Ad Hoc Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir

Usman Hamid, menolak penunjukkannya sebagai anggota tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat kasus Munir oleh Komnas HAM RI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid 

Dalam rekomendasinya, sambung dia, TPF mendesak Presiden untuk membentuk Tim Investigasi Independen serta memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan mendalam terhadap lima orang, termasuk di antaranya Kepala BIN, terkait kemungkinan peran mereka dalam pemufakatan jahat terhadap Munir.

Nyatanya, kata dia, hanya tiga orang yang telah diadili terkait kasus Munir yang semuanya pegawai maskapai Garuda Indonesia. 

Sementara itu, lanjut dia, orang-orang yang diduga kuat menjadi pelaku utama yang bertanggung jawab atas pembunuhan Munir masih belum diproses secara hukum.

Mantan agen Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwopranjono memang pernah diadili pada 2008, kata dia, tetapi ia dinyatakan tidak bersalah.

Lalu pada September 2016, sambung dia, Presiden Joko Widodo berjanji di hadapan publik untuk menyelesaikan kasus Munir.

Hingga kini, kata Usman, pemerintah Indonesia tidak pernah mempublikasikan Laporan TPF tersebut.

Baca juga: Tim Ad Hoc Akan Kirim SPDP Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir ke Kejaksaan Agung

Menurutnya hal itu justru melanggar Keputusan Presiden No 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir yang mengamanatkan pemerintah untuk mengumumkan Laporan TPF kepada masyarakat.

“Ada masalah serius di dalam negara ini terutama soal penuntasan pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM masa lalu. Korban dan keluarganya seringkali tidak didengar, lalu bagaimana mereka bisa mendapatkan keadilan?” sebut Usman.

Terkini, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengumumkan tiga dari lima nama anggota tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.

Dari unsur internal Komnas HAM, kata dia, anggotanya adalah dirinya sendiri dan Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga.

Selanjutnya, dari unsur eksternal Komnas HAM atau tokoh masyarakat adalah mantas Sekretaris Tim Pencari Fakta pembunuhan Munir, Usman Hamid.

"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan," kata Taufan saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2022).

"Tetapi dua nama itu adalah yang juga merupakan daftar nama-nama yang diusulkan oleh rekan-rekan masyarakat sipil maupun tokoh-tokoh HAM lainnya," sambung dia.

Nama-nama anggota tim ad hoc  tersebut, kata Taufan, diputuskan berdasarkan sidang paripurna Komnas HAM pada Selasa (6/9/2022).

Ia mengatakan dalam waktu dekat tim ad hoc tersebut akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justitia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan