Sabtu, 4 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Syarat Penerima BSU Rp600 Ribu, Harus Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Simak Proses Penyalurannya

Syarat penerima dan proses penyaluran BSU Rp 600 ribu, pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang. Syarat penerima dan proses penyaluran BSU Rp 600 ribu, pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat penerima dan proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU disalurkan kepada pekerja sebagai bentuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU akan mendapat Rp 600 ribu.

Lantas, apa syarat penerima BSU Rp 600 ribu?

Dilansir laman Kementerian Ketenagakerjaan, syarat penerima BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berikut ini syarat penerima BSU Rp 600 ribu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;

3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta;

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI;

5. Pengecualian lainnya bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Cair Minggu Ini, Disalurkan Lewat Bank Himbara, BSI, dan PT Pos

Penyaluran BSU Rp 600 Ribu

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU.

Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU pada tahun-tahun sebelumnya.

"Maka tahun ini, tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia."

"Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," ujar Ida di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Kemnaker upayakan BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu bisa cair minggu ini. Menaker, Ida Fauziyah telah melakukan serah terima 5 juta data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker upayakan BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu bisa cair minggu ini. Menaker, Ida Fauziyah telah melakukan serah terima 5 juta data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. (kemnaker.go.id)

5 Juta Data Calon Penerima BSU 2022

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dan diterima langsung oleh Ida Fauziyah.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," ungkap Menaker.

Baca juga: Jadi Syarat Penerima BSU, Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Ida mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data.

Penerima BSU Terbanyak dari DKI Jakarta

Diberitakan Kompas.com, Menaker mengatakan, penerima BSU Rp 600 ribu terbanyak berasal dari DKI Jakarta.

Hal ini berdasarkan data pekerja yang diterima oleh Menaker dari BPJS Ketenagakerjaan.

“(Penerima) terbesar, kalau berdasarkan data adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara."

"Dari wilayah itu, (Pekerja) di DKI Jakarta penerima terbanyak yakni 2,84 juta penerima,” ungkap Ida dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 secara virtual, Selasa (6/9/2022).

Ida menyebut, meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mencapai Rp 4,7 juta, tapi para pekerja tetap berhak mendapatkan BSU Rp 600 ribu.

Sebab, berdasarkan aturan disebutkan bahwa penerima adalah pemilik upah Rp 3,5 juta atau senilai Upah Minimum Kabupaten/Kota.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kiki Safitri)

Berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved