Polisi Tembak Polisi
Sidang 18 Jam, Kombes Agus Nur Patria Dipecat Tidak Hormat Buntut Kasus Brigadir J
Selain pemecatan, kata Dedi, Kombes Agus Nur Patria juga ditahan di tempat khusus (patsus) selama 28 hari namun telah dijalani yang bersangkutan
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Sidang Kode Etik Anak Buah Ferdy Sambo Kombes Agus Nur Patria Dilanjutkan Siang Ini
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).