Senin, 6 Oktober 2025

Mantan Istri Bahagia Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas Bersyarat, Segera Lepas Rindu pada Anak

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola bebas bersyarat, mantan istrinya, Sherin Tharia merasa bahagia. Zumi Zola bakal segera bertemu anak-anaknya. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola bebas bersyarat, mantan istrinya, Sherin Tharia merasa bahagia. Zumi Zola bakal segera bertemu anak-anaknya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sherin Tharia, mantan istri Zumi Zola bahagia atas pembebasan bersyarat yang diterima oleh mantan Gubernur Jambi tersebut. 

Sherrin Tharia mengucapkan rasa syukur dengan kebebasan Zumi Zola pada Selasa (6/9/2022) 

Dikatakan Sherrin Tharia, dengan kebebasan tersebut, bang Zola panggilan akrab Sherrin Tharia kepada Zumi Zola bisa berkumpul dengan keluarga dan anak-anaknya. 

"Alhamdulillah sudah dapat berkumpul bersama keluarga dan anak-anak kembali,  katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com melalui pesan whatsapp, Selasa malam (6/9/2022). 

Sherrin Tharia pada kesempatan ini juga memberikan harapan kepada Zumi Zola yang dijatuhi vonis selama 6 penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Semoga ke depan (Zumi Zola) dapat berkarya lagi dalam hal apapun," katanya.

Saat ditanya terkait dengan dirinya serta anaknya yang bertemu dengan Zumi Zola, Sherrin Tharia menyebut dirinya dan anaknya belum bertemu dengan Zumi Zola.

Namun, Sherrin Tharia mengatakan kemungkinan Rabu (7/9/2022) dirinya dan anaknya akan bertemu Zumi Zola. 

"Belum (ketemu), kebetulan kan hari anak-anak sekolah, mungkin besok (rabu) ketemu nya," pungkasnya.

Baca juga: Profil Zumi Zola, Mantan Gubernur Jambi yang Bebas Bersama Ratu Atut dan Eks Jaksa Pinangki

Diketahui, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Sementara, Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, A Bakri yang juga merupakan anggota DPR RI mengucapkan selamat atas bebas syarat yang diberikan kepada Zumi Zola.

Zumi Zola tak lain adalah mantan Ketua DPW PAN Provinsi Jambi.  

Setelah Zumi Zola tersandung kasus ketok palu, posisinya di PAN digantikan oleh Bakri.

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola menghuni Lapas Sukamiskin.
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola menghuni Lapas Sukamiskin. Kini Zumi Zola dapat pembebasan bersyarat. (Kolase/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM)

Bakri yang masih dalam ibadah umrah di tanah suci mengucapkan terima kasih kepada pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved