Sabtu, 4 Oktober 2025

Sosok Pinangki Sirna Malasari, Eks Jaksa yang Terjerat Kasus Djoko Tjandra Hingga Bebas Bersyarat

Pinangki Sirna Malasari, eks jaksa yang terjerat kasus Djoko Tjandra kini bebas bersyarat dari LP Kelas II A Tangerang.

Penulis: Adi Suhendi
Foto kolase Tribunnews.com
Pinangki Sirna Malasari saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan (kanan). Kini Pinangki bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih dua tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari, eks Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih dua tahun.

Eks Jaksa tersebut sebelumnya divonis bersalah Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhui hukuman 10 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Februari 2021.

Kemudian, Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan hukumannya dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Putusan tersebut juga tertuang di dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, (8/6/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Setelah jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi, terpidana kasus suap pengurusan Fatwa MA untuk Djoko Tjandra tersebut kemudian dieksekusi ke LP Kelas II A Tangerang pada Senin (2/8/2021).

Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 11 Agustus 2020.

Setelah menyandang status tersangka saat itu, Pinangki pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai 11 Agustus 2020.

Lantas Pinangki pun duduk perdana menjadi terdakwa pada 23 September 2020.

Hingga akhirnya dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Februari 2021.

Baca juga: Kejagung Bantah Jaksa Pinangki Tidak Dipecat Seusai Terlibat Kasus Korupsi

Kabar terbaru, Pinangki kini bebas bersyarat.

Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, juga bebas bersyarat.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.

Pembebesan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Baca juga: Jaksa Agung Wacanakan Hukuman Mati Bagi Koruptor, ICW Singgung Jaksa Pinangki

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Sudah dipecat sebagai jaksa

Pinangki pun diketahui sudah tidak lagi menjadi bagian dari Kejagung sejak Agustus 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Berdasarkan keputusan tersebut Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan.

Sosok Pinangki

Diberitakan TribunnewsWiki.com, Pinangki Sirna Malasari lahir di Yogyakarta pada 21 April 1981.

Ia menikah dengan perwira polisi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf pada 1 November 2014.

Sebelumnya, Pinangki pernah menikah dengan almarhum Djoko Budiharjo.

Pendidikan

Jaksa Pinangki mengenyam pendidikan S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004.

Kemudian, melanjutkan S2 jurusan Hukum Bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006.

Pinangki menyabet gelar Doctor of Law dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 2008-2011.

Karier

Pinangki mencatatkan pengalamannya sebagai seorang pengajar di dua kampus ternama Jakarta.

Yakni, Dosen di Universitas Trisakti selama 4 tahun 2 bulan pada Februari 2015 hingga Maret 2019.

Selain itu, dia juga mantan dosen di Universitas Jayabaya selama 1 tahun 5 bulan pada Oktober 2013-Februari 2015.

Dikutip dari laman Linkedin miliknya, Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005 silam.

Baca juga: MAKI Bakal Ungkap Siapa King Maker di Balik Pinangki Sirna Malasari

Wanita bernama lengkap Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH ini sebelumnya tercatat sebagai Jaksa Madya dengan golongan IV/a.

Pinangki pun diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. (Tribunnews.com/ Ilham/ tribunwiki)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved