Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Tersangka di 2 Kasus, Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Dihukum Berat Walau Dugaan Pelecehan Terbukti

Sandang 2 status tersangka, Komnas HAM yakin Ferdy Sambo dihukum berat sekalipun dugaan pelecehan pada istrinya terbukti.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo kini menjadi tersangka di dua kasus berbeda dalam kasus tewasnya Brigadir J, Komnas HAM yakin pasti dihukum berat walaupun dugaan pelecehan seksual pada istrinya terbukti. Tribunnews/Jeprima 

Sosok keempat yang menjadi tersangka adalah Ferdy Sambo, bos Brigadir J sekaligus mantan Kadiv Propam.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo bahkan disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J.

Terakhir, adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka ini memiliki sejumlah peran dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Bripka RR dan Kuat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo merupakan sosok yang memberi perintah penembakan.

Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.

Terakhir ada Putri Candrawathi yang turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu juga disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Empat dari lima tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Hanya Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved