Polisi Tembak Polisi
Tersangka di 2 Kasus, Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Dihukum Berat Walau Dugaan Pelecehan Terbukti
Sandang 2 status tersangka, Komnas HAM yakin Ferdy Sambo dihukum berat sekalipun dugaan pelecehan pada istrinya terbukti.
Pertama, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Perkara kedua adalah kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.
Dalam setiap perkara ini, tim penyidik Polri telah menetapkan sejumlah tersangka.
Satu di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo yang kini menyandang dua status tersangka, yaitu obstruction of justice dan otak pembunuhan sang ajudan.
1. Perkara Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pada narasi awal, Bharada E adalah sosok yang terlibat tembak menembak dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Di lain hari diketahui, narasi tersebut hanyalah rekayasa alias skenario yang dirancang Ferdy Sambo.
Sosok kedua yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Kuat Maruf.
Kuat Maruf adalah warga sipil yang menjadi sopir sekaligus asisten rumah tangga (ART) di keluarga Ferdy Sambo.
Sudah bekerja selama 13 tahun menjadikan Kuat Ma'ruf sebagai salah satu orang kepercayaan Ferdy Sambo.
Tersangka ketiga adalah Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Sama seperti Brigadir J dan Bharada E, Bripka RR adalah ajudan Ferdy Sambo.
Sebenarnya, Bripka RR merupakan anggota aktif Satlantas Polres Brebes yang kemudian di-BKO-kan ke Div Propam dua tahun lalu oleh Ferdy Sambo.
