Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Tiap Pekan, Polri Ungkap Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan alasan kemanusiaan jadi pertimbangan Putri Candrawathi tidak ditahan, Jumat (2/9/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diwajibkan melapor ke Polisi sebanyak dua kali dalam satu pekan.
Hingga kini, Putri Candrawathi diketahui tak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri pun dituding mendapat keistimewaan karena tak ditahan seperti tahanan wanita lain.
Merespons hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan alasan kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan mengapa Putri Candrawathi tidak ditahan.
"Terkait masalah penahanan (Putri Candrawathi), Pak Irwasum sudah menyampaikan apa yang menjadi pertimbangan dari penyidik, alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan,” katanya saat ditanya awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Dedi menjelaskan, istri mantan Kadiv Propam Polri kini juga sudah dicekal, sehingga tidak bisa bepergian jauh.
Baca juga: Ngaku Dilecehkan Brigadir J Lalu Diancam, Putri Candrawathi juga Malu hingga Ingin Akhiri Hidup
“Kemudian, pertimbangan yang bersangkutan juga tetap dikenakan wajib lapor dalam satu minggu dua kali dan sudah dilakukan pencekalan, yang bersangkutan tidak bisa kemana-mana.”
“Bersangkutan (Putri) juga dari pihak pengacaranya kooperatif, apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik siap," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Polri TV Radio, Jumat ini.
Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mempertanyakan tentang asas imparsialitas atau kenetralan Polri.
"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa?" ucap Bambang saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).
Bambang mengatakan, Polri dinilai tidak adil karena tak menahan Putri dengan alasan kemanusiaan.
Apalagi, menurutnya, banyak kasus tersangka yang juga memiliki anak tetap ditahan oleh pihak kepolisian.
"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," ucap Bambang.
Diketahui, istri Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan pertama dari tim penyidik Polri sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu.
Pada pemeriksaan tersebut, penyidik menghentikan pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam karena alasan kesehatan dan tak menahan Putri.

Kemudian, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan secara konfrontasi di Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022) selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan kedua tersebut, Putri juga tidak ditahan.
Diberitakan Tribunnews.com, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan kliennya, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Alasan kesehatan itu, yakni Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ucapnya saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
Komnas HAM Temukan Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Istri Ferdy Sambo di Magelang
Komnas HAM telah mengumumkan hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022) kemarin.
Hasil penyelidikan Komnas HAM, menemukan sejumlah hal, termasuk dugaan kuat kekerasaan terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi ketika di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
“Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen FS di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.”
“Kedua, pembunuhan Brigadir J merupakan peristiwa extrajudicial killing,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Beka menambahkan, ditemukan luka tembak di tubuh Brigadir J hingga mengakibatkan kematian.
“Ketiga, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta, tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak,” jelasnya.
Adapun penyebab kematian, lanjut Beka, dua luka tembak, yakni satu di kepala dan satu di dada sebelah kanan.
Keempat, kata Beka, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasaan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudara PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Mengusik Keadilan Publik, Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat di Polri?
Kemudian, adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum kasus Brigadir J.
“Kelima, terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J,” ungkap Beka.
Diketahui, Komnas HAM turut melakukan proses penyelidikan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah melakukan penyelidikan, Komnas HAM melaporan informasi atau rekomendasi ke Polri soal kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra/Galuh Widya Wardani, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi