Polisi Tembak Polisi
Isu Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dihentikan Polisi, Diungkit Lagi Komnas HAM, Keluarga Heran
Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan kuat peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.
Alasannya karena tidak terbukti adanya perbuatan pidana.
Namun Komnas HAM justru mengungkit lagi kasus itu.
Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan kuat peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi persnya pada Kamis (1/9/2022), mengatakan pembunuhan Brigadir J memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," kata Beka dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Mirip Sidang Kasus Mirna, Eks Hakim Agung Sebut Kasus Brigadir J Rumit, Ferdy Sambo Bisa Bebas?
Menurut Beka, pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail karena ada tindakan obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum.
"Terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," ujar Beka Ulung.
Dihentikan Bareskrim Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan peyelidikan dan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara itu, kata Andi, penyidik tidak menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dengan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dengan demikian, maka Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri atasannya yaitu Putri Candrawathi.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," ucap Andi.
Setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dihentikan, penyidik Tim Khusus atau Timsus Polri justru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Putri sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pengacara Heran
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Eka Prasetya heran terhadap Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) yang "menghidupkan" kembali isu pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Padahal, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyatakan tidak ada peristiwa pelecehan seksual oleh Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kini, Komnas HAM menduga kuat Brigadir J melecehkan Putri di Magelang.
"Barang itu kan sudah mati. Pelecehan seksual itu sudah mati. Bahkan Polri sendiri bilangnya peristiwa pelecehan seksual itu tidak ada," ujar Eka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Eka mengatakan, sebagai institusi terhormat dan menjunjung tinggi HAM, seharusnya Komnas HAM memikirkan perasaan keluarga korban.
Dalam kejadian ini, Brigadir J sudah jelas menjadi korban lantaran tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Sambo.
"Terus kenapa sekarang Komnas HAM mau memunculkan itu lagi untuk menciptakan sengkarut," kata dia.
Eka menyampaikan, Komnas HAM seharusnya membela Brigadir J sebagai korban, bukan membela pelaku.
Dia menilai, Komnas HAM selama ini menitikberatkan pembelaan kepada pelaku. Putri sendiri merupakan salah satu pelaku karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Kok getol banget ngebelain si PC yang tukang bohong?" ucap Eka.
Lebih jauh, Eka menyampaikan kenapa Putri disebut sebagai tukang bohong. Menurut dia, Putri dan pelaku lain sudah mengelabui masyarakat se-Indonesia.
Bagaimana tidak, kasus pembunuhan berencana Brigadir J awalnya diputar oleh Ferdy Sambo sebagai peristiwa baku tembak di rumah dinasnya di Duren Tiga.
"Pelaku yang sudah nge-prank seluruh Indonesia, dan percaya lagi sama itu. Itu kan, aduh, menurut saya sudah saatnya untuk dievaluasi komisionernya," ujar dia.
Sementara itu, Eka juga menilai, tindakan Komnas HAM tersebut sebagai penghinaan bagi Polri. Dia menyebut Komnas HAM berusaha mengintervensi polisi.
Polisi sebelumnya telah menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Polisi sudah mengeluarkan SP3, dicoba untuk diintervensi. Tolong diselidiki lagi, ini kenapa kok bisa begitu," imbuh Eka.
Keluarga Minta Dibuktikan
Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menunjukkan bukti dugaan kekerasan seksual yang ditujukan kepada Brigadir J ketika berada di Magelang seterang-terangnya.
"Kalau kami ya minta aja ke Komnas HAM, seterang-terangnya aja dibuka ya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, itu aja, kalau memang mereka bilang masih ada pelecehan itu, silakan tunjukkan bukti-bukti yang akurat, itu yang kami minta," kata bibi Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak kepada Kompas.TV, Jumat (2/9/2022).
Roslin selaku perwakilan pihak keluarga Brigadir J, juga meminta bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang.
"Buktikan saja, enggak mungkin di Magelang itu enggak ada CCTV juga kan?" tanya Roslin retoris.
"Enggak mungkin enggak ada CCTV, ya dibuktikan saja, kalau Komnas HAM di sini sebagai penyidik," ujarnya.
Ia meminta agar tidak hanya rekaman CCTV di rumah eks Kadiv Propam Polri di Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Saguling dan Jalan Duren Tiga, yang dibuka kepada publik.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Kompas.com