Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Rekonstruksi 7,5 Jam, Ini Catatan dari Kuasa Hukum Brigadir J dan Eks Kuasa Hukum Bharada E

Perbedaan keterangan dalam rekonstruksi antara Bharada E dengan Ferdy Sambo dalam adegan menembak jadi hal positif bagi kuasa hukum Brigadir J.

TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Kubu kuasa hukum Brigadir J punya catatan sendiri soal rekonstruksi selama 7,5 jam pada Selasa (30/8/2022) kemarin, begitu pula kubu eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo disebut menyangkal menembak Brigadir J ketika rekonstruksi pembunuhan digelar pada Selasa (30/8/2022).

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan saat rekonstruksi pembunuhan digelar, Ferdy Sambo menyebut hanya memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sementara itu, menurut keterangan Bharada E, Ferdy Sambo dikatakan ikut menembak setelah Brigadir J jatug tersungkur.

Adanya perbedaan keterangan versi Bharada E dan Ferdy Sambo ini jadi sorotan.

Kuasa hukum Brigadir J malah menganggap baik soal banyaknya perbedaan keterangan antara Bharada E dengan Ferdy Sambo.

Kubu kuasa hukum Brigadir J juga punya 6 catatan khusus atas rekonstruksi selama 7,5 pada Selasa (30/8/2022) kemarin.

Sementara itu, eks kuasa hukum Bharada E berpendapat rekonstruksi 7,5 jam itu berjalan baik tapi ada cacatnya.

Komnas HAM: Ferdy Sambo Sangkal Telah Tembak Brigadir J saat Rekonstruksi Pembunuhan

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut Ferdy Sambo menyangkal menembak Brigadir J ketika rekonstruksi pembunuhan digelar pada Selasa (30/8/2022).

Damanik mengatakan saat rekonstruksi pembunuhan digelar, Ferdy Sambo menyebut hanya memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Misalnya Richard mengatakan bukan hanya dia yang menembak, tapi juga FS (Ferdy Sambo) kan gitu."

"Sementara yang satu lagi (Ferdy Sambo), 'nggak saya cuma menyuruh dia,' itu kan perbedaan yang substantif," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurutnya, sangkalan seperti apa yang dikatakan oleh Ferdy Sambo adalah hal yang biasa dalam proses rekonstruksi.

Sehingga saat ini, kata Damanik, tinggal penyidik menentukan fakta mana yang akan diberikan ke Kejaksaan.

"Sekarang penyidik akan menyerahkan hasil penyidikan ke Kejaksaan itu seperti apa. Kan dia yang punya wewenang sekarang," jelasnya.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved