Senin, 29 September 2025

Kebijakan Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas, Berikut Penjelasannya

Berikut perubahan kebijakan terkait tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas, sebagai calon guru harus melalui proses Pendidikan Profesi Guru untuk mengajar

Penulis: Pondra Puger Tetuko
https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/
RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 Telah Terbit, Apakah Madrasah Dihapuskan?.// Berikut perubahan terkait tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perubahan kebijakan terkait tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas.

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan keseluruhan komponen yang saling terkait secara terpadu.

Pemerintah mengajukan RUU Sisdiknas kepada DPR RI dalam rapat kerja pemerintah dengan badan legislasi pada Rabu (24/8/2022) lalu.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Kariem menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas ini menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan guru.

Mengutip dari Kompas.com, Nadiem menyampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR secara virtual.

Baca juga: Isi Poin Penting dalam RUU Sisdiknas: Guru Wajib PPG hingga Wajib Belajar Berubah Jadi 13 Tahun

"RUU Sisdiknas ini mungkin menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru."

"Menurut kami, belum pernah ada RUU yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru," kata Nadiem.

Kebijakan ini memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru.

Ini merupakan upaya pemerintah menjawab keluhan para guru selama ini.

Lantas, apa perubahan kebijakan terkait tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas?

Artikel kemendikbud.go.id, menuliskan, tunjangan profesi hanya diterima oleh guru yang sudah bersertifikasi yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2055 tentang Guru dan Dosen.

Dalam RUU Sisdiknas ini tunjangan tidak akan dikaitkan lagi dengan sertifikasi.

Sertifikasi yang diperoleh dari Pendidikan Profesi Guru merupakan prasyarat untuk mengajar.

Baca juga: RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 Telah Terbit, Madrasah Tidak Dihapus, Simak Penjelasannya

Jika seorang guru sudah terlanjur mengajar tanpa sertifikasi, maka akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean sertifikasi.

Sedangkan, calon guru harus melalui Pendidikan Profesi Guru untuk dapat mengajar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan