Selasa, 30 September 2025

Isi Poin Penting dalam RUU Sisdiknas: Guru Wajib PPG hingga Wajib Belajar Berubah Jadi 13 Tahun

Pemerintah telah mengajukan RUU Sisdiknas ke DPR, di antara isi poin pentingnya adalah guru wajib PPG hingga wajib belajar berubah menjadi 13 tahun.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
freepik
Ilustrasi anak sekolah - Pemerintah telah mengajukan RUU Sisdiknas ke DPR, di antara isi poin pentingnya adalah guru wajib PPG hingga wajib belajar berubah menjadi 13 tahun. 

Namun dalam aturan RUU Sisdiknas terbaru ini, disebutkan bahwa setiap orang yang akan menjadi guru wajib dari Pendidikan Profesi Guru (PPG), seperti bunyi Pasal 109 ayat (1).

Bagi guru yang sudah mengajar saat Undang-Undang ini terbit tetapi belum mengikuti atau lulus PPG, masih bisa tetap mengajar.

Nantinya, pemerintah pusat akan memenuhi ketersediaan daya tampung PPG untuk pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

3. Wajib belajar jadi 13 tahun

Aturan RUU Sisdiknas terbaru ini juga mengubah ketentuan wajib belajar  menjadi 13 tahun, seperti bunyi Pasal 26.

Setiap wajib belajar terdiri dari sepuluh tahun pendidikan dasar dan tiga tahun pendidikan menengah.

Rinciannya adalah kelas prasekolah (kelas 0) dan kelas 1-9 untuk pendidikan dasar, serta kelas 10-12 untuk pendidikan menengah.

Kelas prasekolah bertujuan untuk membantu anak menyesuaikan diri dan menjalani transisi dengan lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur.

Kemudian kelas 1-6 ditujukan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar pelajar dalam literasi, numerasi, dan berbikir ilmiah.

Selanjutnya, kelas 7-9 bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar lebih lanjut.

Sementara jenjang pendidikan menengah (kelas 10-12) dirancang untuk memperdalam pemahaman atas ilmu pengetahuan yang lebih variatif dan spesifik.

4. PAUD jadi jenjang tersendiri

Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD akan menjadi jenjang tersendiri, serta dapat dilakukan melalui jalur formal dan non-formal dengan pengaturan kategori usia dan layanan yang jelas.

Melalui RUU Sisdiknas ini, pendidikan PAUD mengatur jenis layanannya, bukan satuan pendidikannya.

Misalnya, PAUD formal diselenggarakan untuk usia 3-5 tahun dengan janis layanan berupa taman anak, seperti bunyi Pasal 24.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan