Polisi Tembak Polisi
Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Boleh Saksikan Rekonstruksi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Diizinkan
Di sisi lain, pengacara keluarga tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi diperbolehkan untuk menyaksikan rekonstruksi.
TRIBUNNEWS.COM - Polri melarang pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama timnya untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Sementara di sisi lain, pengacara keluarga tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi diperbolehkan untuk menyaksikan rekonstruksi.
Berikut fakta mengena dilarangnya pengacara keluarga Brigadir J untuk menyaksaikan jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J:
1. Pengacara keluarga Brigadir J tak diizinkan saksikan rekonstruksi
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan kekecewaanya setelah pihaknya tidak diperbolehkan mengikuti jalannya rekonstruksi.
Kamaruddin mengatakan, ia bersama timnya sudah berada di area lokasi rekonstruksi di Jl Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan, sejak pagi.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak akan Lapor ke Jokowi, Kecewa Dilarang Lihat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Namun, pihaknya kemudian dilarang untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, Kompolnas."
"Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law," kata Kamaruddin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

Karena tidak diperbolehkan menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi, Kamaruddin bersama tim akhirnya memilih untuk pulang.
"Jadi apa yang dilakukan di dalam kami tidak tahu, jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja mending kami pulang," imbuhnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Peragakan Adegan Peluk Erat Istrinya di Rumah Pribadi Saat Rekonstruksi
Pelarangan terhadap pengacara keluarga Brigadir J itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Setelah melakukan pelarangan, polisi kemudian mengusir Kamaruddin dan timnya.
"Alasannya pokoknya, jadi tadi Dirtipidum mengatakan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat. Harusnya boleh lihat, karena itu transparansi. Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu betul ata tidak."
"Tetapi Dirtipidum pake acara 'pokoknya' tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan Kombes Pol untuk mengusir kita," ungkap Kamaruddin.
2. Pengacara keluarga Ferdy Sambo diperbolehkan saksikan rekonstruksi
Berbeda dengan pengacara keluarga korban yang dilarang, pengacara tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Arman Hanis terpantau diperbolehkan mendampingi kliennya dan menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Keberdaaan Arman Hanis memantau jalannya rekonstruksi itu terpantau kamera yang menyorot proses rekonstruksi.

Arman Hanis terlihat mengenakan baju putih dan mendampingi Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi saat menjalani reonstruksi di rumah jl Saguling.
Arman Hanis juga terlihat sempat mendampingi Ferdy Sambo sebelum adegan rekonstruksi.
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Bertemu Bharada E hingga Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J


3. Kata Polri soal tidak diizinkannya pengacara korban dalam rekonstruksi
Dirtipiddum Polri Brigjen pol Andi Rian Djajadi menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak mengizinkan Kamaruddin Simanjuntak dan tim untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Menurut Brigjen Andi, kuasa hukum korban memang tidak wajib hadir dalam rekonstruksi.
"Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.
Sebab rekonstruksi ini merupakan salah satu bahan untuk nantinya menentukan proses penuntutan terhadap pada tersangka.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.
Baca juga: Polri Benarkan Kuasa Hukum Brigadir J Tak Diizinkan Menyaksikan Langsung Proses Rekonstruksi
Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini kata dia, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.
Beberapa diantaranya yakni, Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," tukas dia.
4. Kata pengamat
Pakar hukum sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan memberikan tanggapan terkait tidak dibolehkannya pengacara keluarga Brigadir J untuk menyaksikan rekonstruksi.
Menurut Asep, rekonstruksi merupakan reka ulang posisi yang dilakukan oleh orang-orang yang mendengar dan mengalami kejadian.

Sementara, untuk pengacara korban, bukanlah orang yang mendengar dan mengalami kejadian sehingga memang tidak perlu hadir dalam rekonstruksi.
"Sekarang kalau pengacaranya itu, almarhum J. Itu kan dia pengacara gak tahu dong kejadiannya. Pengacaranya kan pengacara keluarga korban. J itu kesesuaiannya kan harus dari lima orang itu. J sudah meninggal jadi kan nggak bisa bercerita, artinya dia tidak bisa bercerita kepada siapapun. J ini akan diketahui jelas (perannya) justru dari lima orang ini."
"Sekali lagi, yang harus hadir itu sekali lagi, yang ada di kejadian. Yang tidak ada di kejadian ya ngapain," bebernya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Selasa (30/8/2022).
(Tribunnews.com/Daryono/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)