Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kejagung Masih Teliti Berkas Perkara Putri Candrawathi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan Agung masih memeriksa berkas perkara istrri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com
Kolase foto Putri Candrawathi (kiri) dan Brigadir Yosua atau Brigadir J (kanan). Kejaksaan Agung masih memeriksa berkas perkara istrri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara istrri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat ini, penyidik dari kejaksaan sedang meneliti berkas perkara Putri Chandrawathi yang diterima dari Bareskrim Polri.

Berkas perkara Putri Candrawathi diterima Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022) kemarin.

"Untuk satu perkara atas nama PC (Putri Candrawathi), itu baru masuk kemarin. Baru satu hari, artinya perkara itu masih dalam proses penelitian," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).

Selain itu, Ketut mengatakan empat berkas perkara lainnya atas tersangka tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf masih belum lengkap.

Baca juga: Momen Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Peluk Putri hingga Peran Bharada E Diganti

Sehingga, rencananya pada Kamis (1/9/2022) besok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," jelas Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyebut masih ada syarat formil yang belum lengkap sehingga berkas perkara keempat tersangka dikembalikan.

"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang haris diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Bharada E Pernah Ceritakan Dugaan Hubungan Terlarang Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf

Fadil menjelaskan berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.

"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," katanya.

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Seperti diketahui, tim khusus (timsus) Polri telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berkas perkara yang telah rampung itu atas empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf selaku pembantu Ferdy Sambo.

Dalam hal ini, Polri sendiri langsung melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Baca juga: Putri Candrawathi Kembali akan Diperiksa Rabu Lusa, Ini Harapan Ayah Brigadir J

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved