Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Polri Bakal Terima Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Kematian Brigadir J Kamis Pekan Ini

Polri telah mengagendakan untuk menerima rekomendasi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Tim Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). Polri mengagendakan untuk menerima rekomendasi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait kasus tewasnya Brigadir J. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved