Kamis, 2 Oktober 2025

Susi Pudjiastuti Setuju Pensiunan DPR Dibayar Seumur Hidup Jadi Beban Negara: Menteri Juga Tak Perlu

Selain Pensiunan PNS, kini pensiunan DPR juga disorot karena diberikan seumur hidup, Susi Pudjiastuti setuju dan akui tak perlu pensiunan

Editor: Miftah
Kolase Tribunnews.com
Pensiunan DPR disorot karena disebut bebani negara dibayar seumur hidup 

Tak jauh beda dengan DPR, Menteri Negara juga berhak mendapatkan uang pensiunan yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Dikutip dari bpk.go.id, dalam Undang Undang Nomor 50 Tahun 1980, tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Bab V Pasal 10.

Dalam aturan tersebut disebutkan jika Menteri Negara yang berhenti dari jabatannya berhak mendapatkan pensiunan pokok sebulan 1 persen dari pensiun untuk tiap bulan dari masa jabatan.

Dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Dana pensiun akan dihentikan jika Menteri Negara meninggal dunia atau diangkat menjadi Pejaat Negara Eksekutif. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/ Kompas.com/ Yoga Sukmana/ Yohana Artha Uly)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved