Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Tak Percaya Putri Candrawathi Korban Pelecehan Brigadir J, Kamaruddin Beberkan Hal Ini
Pada pemeriksaan di Bareskrim Polri Putri Candrawathi memberi penegasan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual di Magelang oleh Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dicecar 80 pertanyaan selama diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri Jumat (26/8/2022).
Pada pemeriksaan itu, Putri Candrawathi memberi penegasan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual di Magelang oleh Brigadir J.
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman Hanis, kuasa hukum Putri, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Dilecehkan di Magelang, Kamaruddin Heran Brigadir J Dibiarkan Mengawal ke Jakarta
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun merespons hal tersebut. Kamaruddin Simanjuntak tak percaya jika pembunuhan Brigadir J dilatari motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi saat mereka berada di Magelang, Jawa Tengah.
Ia tak percaya karena bagaimana mungkin Istri Ferdy Sambo selaku korban pelecehan seksual masih dikawal Brigadir J, orang yang dituduh sebagai pelaku.
Menurut Kamaruddin, jika memang ada tindakan Brigadir J yang melecehkan istri Ferdy Sambo di Magelang, mengapa harus sampai di Jakarta terlebih dahulu untuk membuat laporan polisi.
Seharusnya, lanjut dia, Irjen Ferdy Sambo bisa melaporkan tindakan Brigadir J kepada polisi yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
Atau setidaknya, lanjut Kamaruddin, Ferdy Sambo dapat memerintahkan Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk menangkap Brigadir J saat itu juga.
Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ungkap Kamaruddin, Ferdy Sambo justru membiarkan Putri Candrawathi tetap dikawal oleh Brigadir J sampai ke Jakarta.
Padahal, Ferdy Sambo telah mengetahui bahwa Brigadir J adalah orang yang jelas-jelas disebut telah melakukan pelecehan kepada istrinya.
Baca juga: Banding, Ferdy Sambo Menolak Dipecat dari Polri, Keluarga Brigadir J Miris: Mestinya Dia Legowo
"Tapi malah istrinya dikawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta. Itu ngawur itu," ucap Kamaruddin seperti dikutip Kompas.TV.
Selain itu, ungkap Kamaruddin, pada keterangan awal polisi disebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak berada di lokasi ketika Brigadir J terbunuh karena sedang tes PCR.
Namun, faktanya Ferdy Sambo ada di lokasi kejadian. Ia tertangkap kamera CCTV sedang melakukan tes PCR di rumahnya.
Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo mengubah alibinya karena merasa sudah terpojok.
"Itu karena dia sudah terpojok, sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Karena sudah terang benderang dia ada di lokasi, tidak benar dia tes PCR. Maka dia ciptakan lagi alibi-alibi lainnya yang lebih konyol," ujarnya.
Kamaruddin pun menyarankan Sambo agar merenung dan bertobat.
Dengan demikian, ungkap Kamaruddin, Sambo tidak terus berbohong.
Baca juga: Foto Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Viral, Begitu Mesra dan Bahagia, Kini Situasinya Sulit
Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Pelecehan
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dicecar 80 pertanyaan selama diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri Jumat (26/8/2022).
Pada pemeriksaan itu, Putri memberi penegasan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual di Magelang oleh Brigadir J.
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman Hanis, kuasa hukum Putri, Sabtu (27/8/2022).
Pada kesempatan itu, Arman mengatakan kliennya juga menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik.
"Sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang," katanya.
Baca juga: Kasus Pelecehan di SP3 dan Berstatus Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J
Kata Pakar Soal Pengakuan Putri Candrawathi
Ahli hukum pidana, Abdul Fikar Hadjar menilai ada dua kemungkinan terkait Putri Candrawathi yang bersikukuh menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.
Menurutnya, kemungkinan pertama adalah sekedar laporan palsu.
Sementara kemungkinan kedua yakni laporan terkait dugaan pelecehan yang dilayangkan Putri adalah kesengajaan untuk menutup insiden yang lain yaitu pembunuhan Brigadir J.
"Laporan ini sengaja ditujukan untuk menutupi peristiwa yang lain. Dalam hal ini adalah ditembaknya Brigadir J itu."
"Saya kira ini yang disebut penghalang-halangan untuk penegakan hukum yang sebenarnya atau obstruction of justice," jelasnya dalam Apa Kabar Indoensia Malam di YouTube tvOne, Sabtu (27/8/2022).
Abdul Fikar mengatakan kekuatan pembuktian tidak berdasarkan istri Ferdy Sambo tersebut.
Sehingga, Abdul Fikar menegaskan nantinya penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) akan dimungkinkan mengabaikan keterangan Putri.
"Kekuatan pembuktian itu tidak digantungkan pada keterangan tersangka tetapi pada keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, dan petunjuk."
Baca juga: Putri Candrawathi Bungkam soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Irma Hutabarat: Tak Ada Hati sebagai Ibu
"Petunjuk itu gabungan dua alat bukti yang melahirkan satu petunjuk," paparnya.
Abdul Fikar juga mengomentari terkait disangkakannya Putri Candrawathi dengan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Menurutnya, hal ini dapat membuat Putri setara dalam hukum dengan pelaku utama yaitu otak dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu sang suami, Ferdy Sambo.
"Artinya dia (Putri Candrawathi) bagian dari peserta atau pelaku pembunuhan. Atau bahkan setidaknya, dalam konteks pelaku juga, dia yang membantu melakukan."
"Jadi sebenarnya kedudukannya sama dengan pelaku utama," katanya.
Laporan Pelecehan Seksual Dihentikan Polisi
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
Baca juga: Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan Penyidik Bareskrim Polri
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Baca juga: Kasus Pelecehan di SP3 dan Berstatus Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.