Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kompolnas Sudah Terima Surat dari Polri untuk Ikut Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kompolnas sudah menerima surat resmi dari Polri untuk ikut serta dalam pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya sudah menerima surat resmi dari Polri untuk ikut serta dalam pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. 

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved