Polisi Tembak Polisi
Kapolri Sebut Pemberkasan Perkara Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J Memasuki Babak Akhir
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J sudah memasuki babak akhir.
"Sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)" ucapnya.
Kapolri Janji Rekonstruksi Transparan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun berjanji rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan dilakukan secara transparan.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Kapolri.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Pekan Depan, Ferdy Sambo hingga Bharada E akan Dihadirkan
Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka karena sudah masuk teknis penyidikan.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.
Peran lima tersangka
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.