Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Eks Menteri Ini Desak Satgasus Merah Putih Polri Perlu Diaudit, 'Perlu Dipelajari Aliran Dana'

Audit tersebut, lanjut Rizal, di antaranya untuk mencari pertanggungjawaban atas persetujuan kegiatan Satgas tersebut.

Editor: Eko Sutriyanto
TangkapLayar PolriTV
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang di kepolisian. Namun kariernya berakhir seiring dengan sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepadanya. 

“Tentang satgassus Polri, pada malam hari ini juga, bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri,” kata Irjen Dedi Prasetyo.

Baca juga: VIDEO EKSKLUSIF Komnas HAM: Ferdy Sambo Emosi saat Ditanya Mengenai Peristiwa di Magelang

 “Artinya sudah tidak ada lagi Satgasus Polri,” ujarnya menambahkan.

Dedi mengatakan itu merupakan jawaban atas banyaknya pertanyaan atas Satuan Tugas tersebut.

Pasalnya, Sambo yang menjadi ketua dalam Satgas tersebut sudah resmi menjadi tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, keberadaan Satgasus ini disorot Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Dia menyebut Satgasus berkaitan dengan geng mafia di tubuh Polri.

Sugeng menyebut geng mafia ini memiliki kekuasaan dan kewenangan yang cukup besar. 

Namun, mereka menyalahgunakan keperuntukan wewenangannya tersebut. 

"Ini yang menjadi catatan saya, bahwa di dalam kepolisian diduga terdapat geng mafia, yang memiliki kekuasaan yang cukup besar atas kewenangan yang diberikan tetapi kemudian wewenang tersebut disalahgunakan," katanya.

"Kami mendeteksi bahwa beberapa nama tersebut masuk di dalam satu tim yang dinamakan Satgasus, ini diketuai Ferdy Sambo dan beberapa orang juga terlibat," kata Sugeng dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (8/8/2022).

Terpisah, Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani meminta agar penyidikan kasus ini di kepolisian “tidak berjalan lama” dan kasus ini segera dilanjutkan ke proses penuntutan serta persidangan.

Dengan demikian, "upaya rekayasa hingga penghilangan barang bukti seperti yang telah diakui Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak berulang pada proses hukum selanjutnya."

Sebelumnya, sebanyak 31 anggota Polri dinyatakan telah melanggar etik karena terlibat dalam ”upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi proses penyidikan”.

“Harapan kita tentu ini dilanjutkan dengan persidangan yang terbuka untuk umum, sehingga kita bisa mengawasi apa yang terjadi di dalam perkara itu,” kata Eva.

Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengakui bahwa telah terjadi ”upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi proses penyidikan” yang melibatkan 31 anggota Polri.

Desakan serupa juga disampaikan oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji yang mengatakan bahwa ”proses hukum masih akan berjalan panjang”.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Eks Menteri Sebut Satgasus Ferdy Sambo Jadi Monster Dimulai Mas Tito, 'Uangnya Dari Mana, Audit'

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved