Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Soal Ferdy Sambo Ajukan Banding, Susno Duaji: Itu Tidak Mungkin Dikabulkan

Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, merespons soal banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
WAWANCARA EKSKLUSIF - Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji menanggapi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa) - Susno Duadji merespons soal banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, merespons upaya pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo terkait putusan sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). 

Susno meyakini upaya banding tersebut nantinya tidak akan dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mengingat dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J ini ialah ancaman hukuman mati. 

Terlebih proses hukum perkara pidana ini juga tengah berjalan dan akan memasuki ranah persidangan. 

"Proses banding itu diberi kesempatan tiga hari setelah putusan, tiga hari sudah harus mengajukan secara tertulis bandingnya. Nanti bandingnya akan di periksa di sidang banding." 

"Saya yakin itu tidak mungkin akan dikabulkan, karena dugaan pidananya yang disangkakan pada dia itu adalah ancaman hukuman mati dan proses sudah berjalan sudah sampai ke Jaksa Penuntut Umum berkasnya."

"Kemudian pasal lain yang disangkakan pada dia tidak perlu menunggu putusan pengadilan sudah terbukti semua," kata Susno, Jumat (26/8/2022) dikutip dari youTube TvOneNews

Baca juga: Ferdy Sambo Banding, Kuasa Hukum Brigadir J: Itu Akal-akalan Dia, Biar Dapat Hak Pensiun

Lanjut Susno mengomentari soal pengunduran diri sebagai anggota Polri yang diajukan oleh Ferdy Sambo

Ia mengatakan, pengunduran diri tidak bisa jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik dengan ancaman hukuman pidananya lebih dari lima tahun.  

"Kemudian dalam kode etik itu ada klausal yang mengatakan boleh mengundurkan diri sebelum sidang kode etik, dan strategi pak Sambo sudah mengajukan pengunduran diri katanya." 

"Tapi pengunduran itu tidak bisa dilakukan untuk suatu pelanggaran kode etik yang diperkirakan melakukan tindakan pidana yang ancaman hukumannya lebih lima tahun atau lebih." 

"Nah dalam hal ini ancaman yang diberikan pada pak Sambo ini adalah 340, 388 KUHP, ancaman maksimalnya itu hukuman mati berarti secara ketentuan kode etik pengunduran diri itu tidak bisa," jelas Susno. 

Respons Kuasa Hukum Brigadir J

Diwartakan Tribunnews, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara soal upaya pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo.

Terkait upaya banding itu, Kamaruddin menilai kalau Ferdy Sambo hanya tak ingin kehilangan haknya sebagai polisi setelah dipecat. 

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Atas hal itu, pihaknya telah meminta kepada KKEP yang bakal menyidangkan banding Ferdy Sambo untuk menghiraukan permohonan tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Masih Punya Kuasa? Terkuak Isi Surat dan Janjinya untuk Polisi Terlibat Kasus Brigadir J

Dalam kata lain, KKEP harus tetap memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana putusan sidang etik.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan," kata dia.

Hanya saja, pihaknya kata Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo.

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," kata Kamaruddin. 

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang di kepolisian. Namun kariernya berakhir seiring dengan sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepadanya.
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). (TangkapLayar PolriTV)

Ferdy Sambo secara resmi dilakukan PTDH alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved