Selasa, 7 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Sidang Indra Kenz, Jaksa Bawa 6 Saksi Korban Investasi Bodong Binomo

Sidang lanjutan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo kembali digelar.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan saat dihadirkan di Barekrim Polri. Saat ini Indra Kenz sudah duduk menjadi terdakwa dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved