Periksa Pegawai Pertamina, KPK Dalami Proses Bisnis Petral Ltd
KPK tengah mendalami proses bisnis yang dilaksanakan di Petral Ltd, dengan memeriksa pegawai PT Pertamina, Sari Dinar Saifuddin.
Padahal pemenang tender tersebut sudah diatur oleh Bambang.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Rektor Nonaktif Unila Karomani di Lampung
Atas pengaturan tersebut, Bambang diduga menerima uang itu melalui rekening bank di luar negeri sejumlah 2,9 juta dolar AS tersebut.
Untuk mengelabui penegak hukum, Menurut KPK, Bambang mendirikan perusahaan guna menerima fee, yakni SIAM Group Holding yang ada di Virgin Island.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.