Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Ketua IPW Sempat Dihubungi Anggota DPR dan Polri, Ferdy Sambo Disebut Jadi Korban

Pengakuan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, terkait telepon dari anggota DPR dan Polri. Membahas kasus Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Istimewa
Ferdy Sambo (kiri), dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso (kanan). Pengakuan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, terkait telepon dari anggota DPR dan Polri. Membahas kasus Brigadir J. 

Ferdy Sambo Disebut Korban

Sugeng menjelaskan, anggota DPR tersebut menghubunginya melalui telepon di awal mencuatnya kasus Brigadir J pada 12 Juli 2022.

Saat menelepon Sugeng, anggota DPR tersebut menyebut Ferdy Sambo merupakan korban dalam kasus ini.

Menurut Sugeng, anggota dewan itu tampak ikut kesal atas kasus yang menyeret Ferdy Sambo.

"Jadi dia bilang FS itu korban. FS ini dizalimi, harga dirinya diinjak-injak."

"Dan dia sangat menyesal mengapa bukan dia yang menembak (Brigadir J)," beber Sugeng, Kamis, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Sudah 9 Jam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berjalan, Delapan Orang Saksi Telah Diperiksa

Dihubungi Polisi Berpangkat Kombes

Pada 15 Juli 2022, Sugeng mengaku mendapat telepon dari polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Perwira menengah yang bertugas di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri itu disebut Sugeng menyampaikan narasi kematian Brigadir J sama dengan pengakuan Ferdy Sambo di awal.

"Sama ceritanya, persis sama anggota DPR yang pertama."

"Pelecehan, korban, dia marah, FS (Ferdy Sambo) tidak ada di lokasi, sedang PCR," terang Sugeng.

Ferdy Sambo saat tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Ferdy Sambo saat tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai informasi, Ferdy sambo saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dengan empat orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Mantan Kabareskrim Ungkap Peran Penting Presiden Jokowi Tentukan Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian

Kelima tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku) (Kompas.com/Tatang Guritno/Nicholas Ryan Aditya)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved