Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bagaimana Kondisi Irjen Ferdy Sambo Sebelum Jalani Sidang Kode Etik Pagi Ini?

Ferdy Sambo yang sudah hadir sejak pukul 07.30 bersama saksi-saksi lain itu dalam kondisi sehat sebelum menjalani sidang kode etik.

Istimewa, Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana Mako Brimob (kiri), Irjen Ferdy Sambo (kanan). Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pagi ini, Kamis (25/8/2022). 

Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka.

Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.

Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo. Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf. Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.

Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved