Imigrasi Tangkap 2 Warga Negara Tiongkok yang Gunakan Paspor Meksiko untuk Masuk Indonesia
Dua warga Tiongkok itu yakni Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ) menghuni rutan sejak Rabu (10/8/2022) lalu.
Editor:
Hasanudin Aco
Mereka bermaksud menggunakan paspor tersebut untuk memuluskan perjalanan mereka menuju ke negara lain karena sebatas yang mereka ketahui, paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja.
“Proses penyidikan sudah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan. Kita tidak bisa biarkan orang asing masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati. Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera," tutup Surya.