Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Siapa yang Pimpin Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo? Ini Kata Polri

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal digelar pada Kamis (25/8/2022) mendatang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui seusai menambangi Mako Brimob, Depok, Senin (8/8/2022). 

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," ungkap Dedi. 

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved