Selasa, 30 September 2025

OTT KPK di Universitas Lampung

KPK Temukan Bukti yang Bakal Ungkap Peran Rektor Nonaktif Unila Karomani Dkk

Penyidik KPK merampungkan penggeledahan di Kantor Rektorat Universitas Lampung (Unila).

via Kompas.com
Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila), Bandar Lampung. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di Kantor Rektorat Universitas Lampung (Unila). 

Kasus yang menjerat Karomani dkk bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8/2022) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.

Barang bukti itu yakni uang senilai Rp414,5 juta; deposito bank senilai Rp800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved