Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin hingga Kak Seto: Cegah Perundungan, Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawati Butuh Dilindungi
Menurut Kamaruddin, anak-anak Ferdy Sambo memang semestinya harus dilindungi, jangan sampai tertekan dan mendapat perundungan, Kak Seto pun demikian
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berniat mengadopsi anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, jika memang bisa dilakukan.
Keinginan ini disampaikan Kamaruddin setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jadi benar, tanggal 16 Agustus 2022 pukul 11.00, kepada Dirtipidum dan Dirtipideksus saya minta jangan (karena) alasan anak, hukum tidak tegas."
"Kalau urusan anaknya, saya bersedia mengadopsi anaknya Ferdy Sambo dan saya berjanji akan menyekolahkannya," kata Kamaruddin, Minggu (21/8/2022), dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Dorong Agar Diberikan Perlindungan, Kak Seto Sebut Anak Ferdy Sambo Tertekan karena Perundungan
Menurut Kamaruddin, anak-anak Ferdy Sambo memang semestinya harus dilindungi.
"Saya serius, karena kita kan menghukum atau mengadili Ferdy Sambo bersama istrinya bukan karena kebencian, tapi karena aturan hukum."
"Tetapi, anak-anaknya kan harus dilindungi, karena anaknya kan tidak terlibat dalam perbuatan ayah ibunya, jadi itu harus dipisah."
"Kita serius karena anak itu tidak boleh menjadi korban perbuatan ayah ibunya, harus dipisah."
"Kalau Ferdy Sambo dan istrinya mau menyerahkan anaknya kepada saya, saya berjanji akan menyekolahkan dan membimbing serta mendidik dan mengajarnya dengan baik," kata Kamaruddin.
Baca juga: Kriminolog Heran Ferdy Sambo Belum Punya Pengacara, di Persidangan Uang Dikhawatirkan Ikut Bekerja
KPAI: Anak Ferdy Sambo Harus dapat Perlindungan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menjelaskan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo.
Mereka layak mendapatkan perlindungan, khususnya perlindungan identitasnya.
"Memang tentu ada beberapa hal prinsip yang harus dipastikan. Pertama pastikan bahwa anak dari FS ini memang harus dilindungi identitasnya, itu penting baik dari sisi nama, alamatnya, sekolahnya di mana, itu harus benar-benar tidak diketahui oleh publik."
"Yang kedua tentu exposure terhadap yang bersangkutan tentu harus diminimalisir, karena ini semata-mata untuk menjaga yang bersangkutan agar nyaman dan tumbuh kembangnya tidak terganggu karena dikhawatirkan bagi orang yang tidak kenal menjadi kenal."
"Katakanlah ada potensi kerentanan bagi yang bersangkutan, mungkin malu, bisa juga ada potensi ejekan atau bully dan lain sebagainya, makanya memang kita harus sesegera mungkin memastikan perlindungan terhadap identitas yang bersangkutan," jelas Susanto.
Baca juga: Siber Polri Dalami soal Isu Kekaisaran Konsorsium 303 Ferdy Sambo, IPW Duga dari Kubu Lawan