Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sosok yang Beri Ancaman Pembunuhan pada Brigadir J Sebelum Insiden Penembakan Ternyata Kuat Ma'ruf

Komnas HAM mengungkap pengakuan Vera Simanjuntak soal sosok yang memberikan ancaman pembunuhan kepada Brigadir J sehari sebelum insiden pembunuhan.

WARTA KOTA/YULIANTO
Sopir sekaligus ART Irjen Ferdy Sambo Kuat Maruf (KN) (kanan) saat mendatangi Komnas HAM Senin (1/8/2022). KN saat ini ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (WARTA KOTA/YULIANTO) 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan percakapan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan sang kekasih Vera Simanjuntak sehari sebelum insiden penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Anam mengatakan pada Kamis (7/7/2022) malam, tepatnya sehari sebelum kejadian pembunuhan, Vera masih sempat berkomunikasi dengan Brigadir J.

Vera menyebut pada saat itu Brigadir J mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang yang berisi larangan itu menemui istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan jika nekat naik ke atas maka akan dibunuh.

"Bahwa memang betul tangga 7 Juli 2022 malam, kan kematian tanggal 8 memang ada ancaman pembunuhan."

"Kurang lebih kalimatnya begini, Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P karena membuat Ibu P sakit. Kalau naik ke atas akan dibunuh," kata Anam dalam rapat bersama Komisi III DPR yang ditayangkan di kanal YouTube DPR RI, Senin (22/8/2022).

Saat ditanya Komnas HAM, Vera mengaku yang melakukan ancaman pembunuhan adalah skuad, tapi tidak jelas siapa skuad yang dimaksud ini.

Baca juga: Komnas HAM: Jejak Digital di Ponsel Soal Tewasnya Brigadir J dari 10 Juli ke Belakang Tak Ditemukan

Kemudian diketahui skuad yang mengancam Brigadir J tersebut adalah sosok Kuat Ma'ruf, sopir Putri Candrawathi yang kini statusnya sudah menjadi tersangka.

"Jadi itu komunikasi tanggal 7 Juli 2022 malam. Siapa yang melakukan itu, Vera bilang, diancam oleh siapa kami tanya, diancam oleh skuad-skuad. Kita tanya skuad ini siapa, apakah ADC (Aide de Camp atau Ajudan Irjen Ferdy Sambo) apakah penjaga, atau lain sebagainya."

"Sama-sama enggak tahu, saya juga enggak tahu yang dimaksud skuad-skuad itu siapa. "Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad yang dimaksud itu adalah Kuat Ma'ruf. Si Kuat, bukan skuad penjaga ternyata," terang Anam.

Baca juga: Perusakan TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Kami Melihat di Kamar Ada Dekoder yang Dirusak

Sosok Kuat Ma'ruf, Warga Sipil Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ada seorang warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka.

Satu tersangka warga sipil tersebut diketahui bernama Kuat Maruf alias KN.

Hal tersebut terungkap setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) dan Irjen Ferdy Sambo (FS).

Baca juga: PDFI Benarkan Temukan Otak Brigadir J di Bagian Perut saat Autopsi Kedua Jenazah

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved