Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

KPK Benarkan Undang Pihak LPSK soal Laporan Amplop Suap Irjen Ferdy Sambo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal undangan kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga kini belum mau memproses hukum dengan cara melaporkan dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh staf Irjen pol Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/8/2022). 

Sehingga saat itu hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam.

Pada kesempatan tersebut, seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan dari yang disebut sebagai “bapak” untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK.

Sementara, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku tidak tahu jika amplop pemberian Ferdy Sambo berisikan uang.

Ia mengatakan, LPSK menolak amplop pemberian Sambo tanpa mengetahui isinya.

“Kita sendiri tidak tahu apakah itu isinya uang, atau apa kita tidak sempat melihat sebenarnya,” kata Hasto di Hotel Sharing-La, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2022).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved