Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo dan Istrinya Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pakar UB Minta Anak-anaknya Dilindungi

penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved