Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

POPULER NASIONAL Putri Candrawathi Tersangka Kasus Brigadir J | Dugaan Geng Mafia Ferdy Sambo

Berita populer nasional: Putri Candrawathi jadi tersangka kasus Brigadir J, dugaan geng mafia Ferdy Sambo di Mabes Polri.

ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo. Berita populer nasional: Putri Candrawathi jadi tersangka kasus Brigadir J, dugaan geng mafia Ferdy Sambo di Mabes Polri. 

Susno Duadji menilai, kekuasaan Ferdy Sambo besar karena memiliki posisi yang strategis dan bisa saja disalahgunakan untuk membangun jaringan.  

Berikut alasan mengapa Irjen Ferdy Sambo memiliki kuasa besar:

1. Memiliki posisi strategis

Sebagai orang nomor 1 di Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo memiliki posisi strategis dan bisa menunjuk orang yang diinginkan.  

Baca selengkapnya >>>

3. 4 Pamen Polda Metro Jaya Terlibat Rekayasa Kasus Brigadir J

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dalam tayangan YouTube TV One, Selasa (14/12/2021).
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dalam tayangan YouTube TV One, Selasa (14/12/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tv One)

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, memberikan tanggapannya terkait adanya empat orang perwira menegah (Pamen) Polda Metro Jaya yang terlibat rekayasa kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Bambang, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, juga harus diperiksa oleh Bareskrim Polri seperti keempat anggotanya tersebut.

Pasalnya, menurut Bambang, pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran tersebut sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu.

Bambang menambahkan, di internal Polri ada juga kebijaksanaan yang mengatur langkah pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Siap Adopsi Anak Balita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ada Apa?

Lebih lanjut, Bambang pun mengutip Pasal 7 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa perlu ada tindak lanjut dari dugaan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

Baca selengkapnya >>>

4. Bharada E Sebut Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku bukan hanya dirinya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo ternyata juga menembak ajudannya tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved