Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Menanti Nasib Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Status hukum Putri Candrawathi akan diumumkan pada Jumat (18/8/2022) hari ini. Bagaimana nasib istri Ferdy Sambo tersebut?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
Foto Via Tribun Medan
Foto Putri Candrawathi Istri Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Nasib Putri Candrawathi akan diumumkan pada hari ini Jumat (18/8/2022) oleh penyidik dari timsus. 

Sementara itu, desakan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, juga mulai mencuat.

Satu di antaranya datang dari kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

Kamaruddin menjelaskan, Putri Candrawathi dianggap termasuk bagian dari orang-orang yang melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."

"Salah satu di antaranya itu, Ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi adalah orang baik tapi dipengaruhi oleh kebiasaan buruk.

Hal ini membuatnya terus berperan dalam melakukan kebohongan seperti mengaku tergoncang dan depresi.

Padahal, kata Kamaruddin, di sisi lain Putri Candrawathi dalam kondisi sehat dan melakukan upaya penyuapan bersama suaminya.

"Jadi kita pikir ini sandiwara semua. Saya analisa percakapan WA Putri dengan almarhum, dengan adik almarhum, tidak ada pelecehan."

"Oleh karena itu, saya sudah berusaha menolong dia, saya ingin bertemu, tapi dia tidak mau, terus berpura-pura, melakukan obstruction of justice, menyebar kebohongan."

"Maka demi kepastian hukum saya minta Ibu Putri segera ditetapkan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Putri Candrawathi dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Didesak segera Ditetapkan Jadi Tersangka

Berpotensi Menjadi Tersangka

Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan).
Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan). (Istimewa)

Sebelumnya, pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjarh berpendapat, Putri Chandrawathi bisa berpeluang menjadi tersangka.

Hal ini terkait laporan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Chandrawathi ke Polres Jakarta Selatan yang kemudian diambil alih Barekrim Polri.

Terbaru, Bareksrim Polri menyatakan menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual karena dianggap pelecehan seksual itu hanya rekayasa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved