Polisi Tembak Polisi
Anggota Komisi III DPR Yakin Langkah Tegas Kapolri Bakal Buat Kasus Brigadir J Terang Benderang
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengapresiasi langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo bongkar pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo dari Saksi Kunci Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ini Jejak Putri Candrawathi
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sementara, puluhan anggota Polri dinyatakan melanggar kode etik lantaran menghalangi dan merusak barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadri J.