Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Didesak segera Ditetapkan Jadi Tersangka

Perkembangan terbaru kasus pembunuhan berencana Brigadir J terkait desakan agar Putri Chandrawathi ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Daryono
Instagram @divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi - Muncul desakan Putri Candrawathi agar segera ditetapkan sebagai tersangka. 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjarh berpendapat, Putri Candrawathi bisa berpeluang menjadi tersangka.

Hal ini terkait laporan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan yang kemudian diambil alih Barekrim Polri.

Terbaru, Bareksrim Polri menyatakan menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual karena dianggap pelecehan seksual itu hanya rekayasa. 

Laporan itu disebut bagian dari upaya menghalangi penyidikan.

"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3."

"Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Benny K Harman Desak Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Abdul Fickar Hadjar, Putri telah memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan seksual tersebut.

Abdul menuturkan, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.

Hal senada juga dikatakan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut istri Ferdy Sambo itu sangat berpeluang jadi tersangka.

Bahkan Putri bisa dijerat beberapa pasal sekaligus di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan, dan menyebarkan hoaks.

(Tribunnews.com/Daryono/Garudea) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved