Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ayah Brigadir J Pertanyakan Mengapa Uang Rp 62,5 Juta Ikut Disita: Ini Bukan Kasus Pencurian & TPPU

Samuel Hutabarat ayah Brigadir J mempertanyakan mengapa penyidik menyita uang tunai milik Brigadir Yosua sebesar Rp 62.587.000 sebagai barang bukti.

Editor: Dewi Agustina
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (Kiri) dan Brigadir J (Kanan). Samuel Hutabarat ayah Brigadir J mempertanyakan mengapa penyidik menyita uang tunai milik Brigadir Yosua sebesar Rp 62.587.000 sebagai barang bukti. Padahal menurutnya ini bukanlah kasus pencurian atau TPPU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alais Brigadir J masih terus bergulir.

Banyak fakta terkuak dalam kasus kematian Brigadir J ini.

Sementara polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Informasi terkini, Samuel Hutabarat ayah Brigadir J mempertanyakan mengapa penyidik menyita uang tunai milik Brigadir Yosua sebesar Rp 62.587.000 sebagai barang bukti penyidikan.

Baca juga: Kuasa Hukum Tuding Ferdy Sambo Kuras Isi Rekening Brigadir J Senilai Rp 200 Juta, Ini Kata Polri

Padahal menurutnya ini bukanlah kasus pencurian ataupun kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melainkan kasus pembunuhan.

mengaku bahwa penyidik menyita uang tunai milik Brigadir Yosua sebesar Rp 62.587.000 sebagai barang bukti penyidikan.

Hal ini diketahui Samuel saat sebagian barang milik Brigadir Yosua diantar ke rumahnya beberapa waktu lalu.

Saat itu petugas kepolisian yang mengantar juga memberitahukan terkait barang-barang yang disita.

Namun ia tidak mengetahui alasan penyitaan uang cash tersebut, padahal ini bukan kasus penipuan atau pencucian uang, tetapi kasus pembunuhan.

"Inilah keterangan yang mengantar kemarin, mereka tidak memberi alasan, orang itu hanya jemput katanya," ucap Samuel.

Samuel menambahkan jika uang tersebut disita untuk keperluan penyidikan dia tak masalah, namun jika tidak ada hubungannya maka lebih baik dikembalikan.

Selain uang Rp 62,5 juta, barang milik Brigadir Yosua yang disita penyidik antara lain:

- HP 2 unit iPhone 13 Pro Max Gray
- Jam tangan G-Shock
- Tas sandang warna hitam,
- dompet warna cokelat
- 10 kartu member

Baca juga: KPK akan Verifikasi Laporan Dugaan Suap 2 Amplop Cokelat Tebal 1 Cm dari Ferdy Sambo ke LPSK

Sebelumnya, Samuel Hutabarat meminta kepada penyidik barang milik anaknya yang tidak berkaitan dengan penyidikan untuk dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.

Karena sampai hari ini ada beberapa barang yang masih belum dikembalikan dan bahkan keberadaannya ada yang tidak diketahui.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved