Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Nasib Putri Candrawathi, Bharada E Serta Hasil Pemeriksaan Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Magelang

Sepanjang Senin kemarin terdapat sejumlah perkembangan atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, berikut rangkumannya.

Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Sepanjang Senin (15/8/2022) kemarin terdapat sejumlah perkembangan atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Di antaranya LPSK yang menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi. 

Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal, SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia.

2. Putri Candrawathi akan Dilaporkan Kasus Laporan Palsu Pelecehan

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke polisi atas tudingan laporan palsu.

Diketahui, Putri Candrawathi sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Belakangan laporan tersebut sudah dihentikan penyidik lantaran tidak ada unsur pidana.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).

Meski begitu, Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.

Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.

"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucapnya.

"Kemudian dia juga memfitnah almarhum yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.

Lebih jauh, Kamaruddin mendesak Putri untuk segera menyampaikan permintaan maafnya jika tidak ingin dilaporkan balik oleh pihak pengacara Brigadir J.

Baca juga: FAKTA Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK, Diduga Berupaya Suap Staf LPSK dalam Kasus Brigadir J

"Makanya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," kata Kamaruddin.

Jika Putri tidak meminta maaf, Kamaruddin menyebut pihaknya akan melaporkan Putri ke polisi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved