Kamis, 2 Oktober 2025

Perwira Polri Terlibat Peredaran Narkoba

Harta Kekayaan AKP Edi Nurdin Massa, Kasat Narkoba Polres Karawang Capai Rp 962 Juta

Inilah harta kekayaan Edi Nurdin Massa, Kasat Narkoba Polres Karawang yang ditangkap karena terlibat narkoba mencapai Rp 962 juta. Ini rincian asetnya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kolase TribunJabar.id
AKP Edi Nurdin Massa ditangkap terkait kasus peredaran narkoba di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Inilah harta kekayaan Edi Nurdin Massa, Kasat Narkoba Polres Karawang yang ditangkap karena terlibat narkoba mencapai Rp 962 juta. Ini rincian asetnya 

Untuk itu, kedua orang tuanya selalu mengingatkan kepada Edi Nurdin Massa untuk tidak menyerah kepada keadaan.

Saat sekolah dasar ia bergabung dalam Patroli Keamanan Sekolah (PKS).

Edi juga kabarnya memiliki hobi bela diri karate dan membuat puisi.

Ia menikahi seorang polwan dan kini memiliki tiga anak.

"Orang tua selalu mengajarkan agar kita anak-anaknya untuk terus berjuang. Karena kita bukan orang yang mampu."

"Sejak kecil hidup saya sudah diwarnai olahraga dan seni. Terutama karate dan puisi," kat Edi dikutip dari TribunJabar.id.

Kronologi Penangkapan AKP Edi Nurdin Massa

Kronologi penangkapan AKP Edi Nurdin Massa (ENM) bermula dari pengembangan kasus narkoba di tempat hiburan malam daerah Bandung, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, penyidik menangkap dua tersangka berinisal JS dan RH.

Diketahui, kedua tersangka itu ternyata pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.

"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkapnya.

Untuk itu, Krisno menyatakan, pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.

AKP ENM diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," ucap Krisno.

Dalam kasus tersebut, penyidik diketahui telah menyita dua ponsel, plastik klip berisi sabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi sabu berat brutto 6,2 gr, dan plastik klip berisi sabu berat brutto 0,8 gr.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved