Senin, 6 Oktober 2025

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Surya Darmadi Tiba di Indonesia, Kejagung Lakukan Penahanan 20 Hari

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa setibanya Surya Darmadi di Indonesia akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyerahan diri tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyatakan buronan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan langsung menjalani penahanan untuk 20 hari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.

Namun, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti.

Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Joko Widodo.

Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut.

Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menilai perbuatan itu terbukti.

Suheri Terta kemudian dihukum 3 tahun penjara.

Kini tinggal Surya Darmadi yang belum diproses hukum dalam kasus itu. Namun, keberadaannya tak ditemukan.

KPK memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada 1 Agustus 2022, Kejagung turut menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka.

Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp78 triliun.

Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.

Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved