Kuasa Hukum Sebut Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Pulang ke Indonesia Besok
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum dan mengklarifikasi dugaan pidana yang disangkakan.
Menurut keluarganya, Surya Darmadi merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.
Karena itu, Surya Darmadi pun telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.
"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan," papar Juniver.
Di sisi lain, Juniver mengimbau bahwa kepada seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Suryda Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," tukasnya.
Panggilan Tiga Kali
Sebagai informasi, tim penyidik Kejaksaan Agung RI telah melayangkan panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.
Surat itu dikirimkan ke kediamannya yang terletak di Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A Kartinj III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan.
Terakhir ke apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka.
Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group.
Lalu, Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Tindakan para tersangka ini disebut Kejaksaan menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp 78 triliun.
Sebanyak Rp10 triliun diantaranya merupakan nilai kerugian negara.
Sisanya, nilai kerugian perekonomian negara.