Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pernyataan Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J, Minta Maaf hingga Sebut Lindungi Marwah Keluarga

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf atas polemik kasus penembakan Brigadir J melalui pada Kamis (11/8/2022).

Kolase Tribunnews.com (Istimewa)
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dalam artikel mengulas tentang pernyataan Irjen Ferdy Sambo terkait polemik kasus penembakan Brigadir J melalui pada Kamis (11/8/2022). 

Pada Kamis (11/8/2022) kemarin, tim khusus Polri melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, dalam kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus Brigadir J

Keempat tersangka tersebut, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan karena Emosi

Diberitakan Tribunnews.com, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan hasil pemeriksaan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, tim khusus Polri melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo setelah resmi menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa oleh timsus di Mako Brimob pada hari ini, Kamis (11/8/2022), sejak pukul 11.00-18.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andi menyebut Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan pada Brigadir J karena dipicu perasaan marah dan emosi.

Pasalnya sang istri, Putri Candrawathi melapor padanya telah mendapat tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Ia menjelaskan terkait pemeriksaan  terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Ia menjelaskan terkait pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. (Tribunnews.com/ Naufal Lanten)

Tindakan itu disebut dilakukan Brigadir J kepada Putri saat mereka berada di Magelang, Jawa Tengah.

Sehingga, Irjen Ferdy Sambo memanggil tersangka, Bharada E dan Bripka RR untuk ikut merencanakan pembunuhan pada Brigadir J.

"FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua di Magelang."

"Oleh karena itu FS memanggil RR dan RE untuk melakukan merencanakan pembunuhan pada Yosua," kata Andi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: 7 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Nyanyian Ferdy Sambo di Mako Brimob

Terkait detail tindakan yang dilakukan Brigadir J pada Putri, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menegaskan semua itu nanti akan diungkap dalam persidangan.

"Secara spesifik ini adalah hasil pemeriksaan pada tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya," jelas Dedi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved