Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengungkapan Kasus Brigadir J, PB HMI: Komitmen dan Konsistensi Penegakkan Hukum oleh Polri Diuji

Bendahara Umum PB HMI, Abdul Rabbi Syahrir mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Polri atas pengungkapan kematian Brigadir J.

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Abdul Rabbi Syahrir mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Polri atas langkah maju pengungkapan kasus kematian brigadir J.

Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari ketegasan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dan kerja keras Inspektorat Khusus yang dibentuk Kapolri.

"Kami melihat dan menilai ini adalah pencapaian besar sekaligus ujian bagi komitmen dan konsistensi penegakkan hukum oleh institusi Polri, karena bagaimanapun pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini seolah memberikan standar yang cukup tinggi dalam kerja-kerja penyidikan dan pengungkapan sebuah kasus pidana," kata Abdul Rabbi Syahrir kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Abdul Rabbi Syahrir menuturkan, dalam pengungkapan sebuah kasus pidana dengan metode science crime investigation harus menjadi agenda unggulan dan metode wajib dalam setiap penanganan kasus pidana lainnya. 

Hal ini diperlukan untuk menjawab rasa keadilan publik dan kepastian hukum di Negara Indonesia tercinta.

Mengingat masih banyak pekerjaan rumah dan/atau kasus lain yang membutuhkan perlakuan yang sama dengan pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Misalnya, tidak mungkin dua buah kasus yang serupa melahirkan keputusan yang berbeda (ini tidak presisi namanya).

"Sehingga pada saatnya, tidak ada anggapan bahwa institusi Polri bekerja berdasarkan prinsip "No Viral, No Justice" dan tidak adalagi penyidik Polri yang bermasalah dengan "psikologi hirarki dan psikologi politik" dalam menjalankan tugas (sebagaimana yang diungkapkan oleh Menkopolhukam)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Istrinya Dilecehkan di Magelang, Pengacara Brigadir J: Ini Mabuk Tanpa Minum

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.

Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).

"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Tagih Fee Rp 15 Triliun, Pengacara Bharada E Bingung Surat Pencabutan Kuasa Tidak Ditulis Tangan

Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved