Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Eks Kuasa Hukum Bharada E Gugat Presiden Hingga Kapolri Rp 15 T Buntut Pencopotan Sebagai Pengacara

Ia menuturkan bahwa mereka menggugat negara membayarkan fee atas jasanya sebagai pengacara Bharada E senilai Rp15 triliun.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Eks Kuasa Hukum Bharada E Gugat Presiden Hingga Kapolri Buntut Pencopotannya Sebagai Pengacara 

Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai. Bharada E telah mencabut kedua kuasa hukum itu terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

Untuk selengkapnya berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 

Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved